Penguatan Lembaga Legislatif Perlu Didukung Penguatan Unit Pendukung
.jpeg)
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar (tengah) saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FDG) Puspanlak UU) bertema ‘Peningkatan Kolaborasi PPUU dengan TA AKD dalam Upaya Optimalisasi Dukungan Keahlian Fungsi Pengawasan Pelaksanaan UU’ di Jakarta, Jumat (1/10/2021). Foto: Bianca/Man
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan penguatan lembaga legislatif perlu didukung oleh penguatan unit pendukung. Indra menambahkan, saat ini DPR RI masih terus berjuang untuk memperkuat sistem pendukung agar tidak timpang dengan sumber daya yang dimiliki oleh lembaga eksekutif. Mengingat terdapat hal yang sangat bertolak belakang.
“Kementerian memiki sumber daya yang berlimpah, sementara DPR (AKD) dengan pasangan kerja lebih dari satu K/L, memiliki SDM terbatas. Selain itu, anggaran DPR ditentukan oleh eksekutif,” kata Indra saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FDG) Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak UU) bertema ‘Peningkatan Kolaborasi PPUU dengan TA AKD dalam Upaya Optimalisasi Dukungan Keahlian Fungsi Pengawasan Pelaksanaan UU’ di Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Untuk itu sinergitas antara unit-unit organisasi di dalam Setjen DPR dengan Tenaga Ahli AKD, yang saat ini berjumlah 171 orang, perlu terus dibangun agar dapat memberikan dukungan dan pelayanan yang prima serta paripurna terhadap DPR RI. “Dalam pelaksanaan tugasnya, diperlukan adanya SOP yang jelas agar pelaksanaan dukungan terhadap DPR dapat lebih efektif dan efesien,” kata Indra.
Indra menambahkan, akses terhadap data dan informasi juga harus terbuka, di antaranya sesama supporting system di Setjen DPR. “Hal tersebut dapat dilakukan dengan membangun sebuah jaringan data yang terintegrasi yang dapat diakses semua pemangku kepentingan," kata Indra.
Penguatan lembaga legislatif merupakan sebuah keniscayaan apabila mendapatkan dukungan yang memadai dari supporting system. “Dukungan tersebut berasal dari unit-unit pendukung yang ada di Sekretariat Jenderal DPR yang bekerja sama secara sinergis dengan TA AKD. Penguatan tidak dapat dilakukan secara instan, oleh karenanya perlu terus diupayakan peningkatan kompetensi dan profesionalitas para staf pendukung di Setjen DPR dan TA AKD," kata Indra. (rnm/sf)